MUARA ENIM - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim secara resmi menerima penyerahan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) dari penyidik Polres Muara Enim pada Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum, yang diterima langsung oleh Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto, SH, MH, didampingi Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Septian Anugerah Perkasa, SH, di kantor Kejari Muara Enim.
Kasus yang menjerat tersangka berinisial F ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Darmo Kasih untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2021.
Perbuatan tersangka F diduga kuat telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 451.836.120, 08. Meskipun sebagian dana senilai Rp 109.705.000, - telah dikembalikan oleh tersangka, kerugian negara/daerah yang masih tercatat adalah sebesar Rp 342.131.120, 08.
Temuan ini diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, terkait pengelolaan APBDes Desa Darmo Kasih pada periode yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka F didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman subsidair juga berlaku berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Demikian informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui siaran resminya pada Rabu (29/10/2025). (PERS)

Updates.