Anggota DPRD Muara Enim Terjerat Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar

    Anggota DPRD Muara Enim Terjerat Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar
    Seorang anggota DPRD aktif berinisial KT dan putranya, RA, dilaporkan telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026)

    MUARA ENIM - Kasus dugaan suap mengguncang Kabupaten Muara Enim. Seorang anggota DPRD aktif berinisial KT dan putranya, RA, dilaporkan telah ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan aliran dana haram dari sebuah proyek pengembangan jaringan irigasi yang bernilai fantastis.

    Informasi yang dihimpun, KT diduga menerima 'fee' sebesar Rp 1, 6 miliar dari anggaran proyek senilai Rp 7 miliar. Uang panas ini diduga telah dibelikan sebuah mobil mewah jenis Alphard, yang kini turut diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti. Tak hanya itu, dokumen penting dan sejumlah perangkat elektronik juga turut disita untuk memperkuat penyidikan.

    Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang telah dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel selama kurang lebih satu minggu. Sepuluh saksi telah diperiksa untuk mengumpulkan petunjuk awal. Penggeledahan juga telah dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk dua rumah milik KT dan satu rumah saksi berinisial MH.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis (19/2/2026). Ia menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muara Enim.

    "Benar, penyidik melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Muara Enim aktif inisial KT dan seorang anaknya, RA, " ungkap Vanny Yulia Eka Sari.

    Proyek yang menjadi sorotan adalah pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, dengan nilai kontrak mencapai Rp 7 miliar. Vanny menegaskan, fee sebesar Rp 1, 6 miliar yang diterima KT sudah terkonfirmasi dibelikan mobil Alphard.

    "KT menerima fee sebenar Rp 1, 6 miliar dan uang itu sudah dibelikan mobil Alphard, " kata Vanny.

    Pihak Kejati Sumsel tidak akan berhenti hanya pada KT dan RA. Penyidik masih terus bekerja keras untuk mengungkap peran seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Pengembangan perkara ini membuka kemungkinan adanya penerapan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain Pasal 12 dan Pasal 5 yang mengatur tentang penerimaan dan pemberian suap, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal-pasal tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

    "Kami tidak hanya terfokus pada dua orang, pemberi suap juga berpotensi besar terjerat dalam perkara ini, termasuk pemilik proyek, pihak swasta, hingga kepala daerah, " pungkas Vanny Yulia Eka Sari. (PERS) 

    korupsi penegakan hukum politik lokal sumatera selatan proyek pemerintah kejaksaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Bendahara UDD PMI Muara Enim Ditetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar
    Anggota DPRD Muara Enim Terjerat Suap Proyek Irigasi Rp 7 Miliar
    TNI AD Percepat Pemulihan Sekolah Terdampak Bencana di Tapanuli Tengah
    Dandim 1714/PJ Dukung Pemerintah Daerah Peresmian Gedung Lubung Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Puncak Jaya
    TNI AD Kebut Pembangunan Jembatan Bailey Karang Rejo, Pastikan Akses Warga Pulih Jelang Ramadhan

    Ikuti Kami